Pkn
_____
Pancasila = Landasan idiel..
UUD = Landasan Konstitusional
__________
1.
2.
3.
4
5.
Kewarganegaraan
_______________
kewarganegaraan
Landasan hukum
Tujuan Pendidikan
Persatuan & KEsatuan
Orde Lama
---------
- MPR - Belum dibentuk
- DPR - Bentuk sementara
- DPA - pertimbangan agung. Presiden kekuasaan penuh
- BPR - Legislatif & Eksekutif
1945 - 1966
Presiden berkuasa seumur hidup 22 tahun
pemberontakan PKI darul islam
G30-S PKI
Orde Baru H.M.Suharto
--------- -----------
MPR sudah dibentuk, PKI dibuabarkan
ST. 11 Maret
DPR 1966
DPA 1998
BPK
1973-98 = 32 tahun
Reformasi BJ. Habibie
--------- -----------
MPR
DPR
DPD
DPRD
Komisi-komisi
Amandemen UUD 45 1-IV
DPA ditiadakan
Pembangaunan nasional
---------------------
- politik
- ekonomi
- sosial
- budaya
- Hukum
- Kehidupan antar umat beragama
- ipteks
- Ekspor
- Impor
-
- Industri
- Pertanian
-
-
-
-
PKN
Dijajah
=======
- Belanda
- Jepang
1. Under Development Country
2. Development Country - indonesia
3. advance Country
Negara maju - advanced contry
- bantuan
- donor
- hibah
Empat Pilar berbangsa dan negara
--------------------------------
- Pancasila
- UUD
- Bhineka Tunggal Ika
- NKRI
TRILOGI PEMBANGUNAN
-------------------
- Pemerataan pembangunan & Hasil
menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
- Stabilitas Nasional sehat dan dinamis
Fungsi DPR
----------
- Legislasi
- membuat anggaran
- mengawawsi pelaksanaan anggaran
.__________________________.
|Struktur Ketatanegaraan |
| Sebelum perubahan UUD 45|
.--------------------------.
MPR
-----
UUD45
-----
DPR Presiden BPK DPA MA
--- -------- --- --- --
.__________________________.
| Struktur Ketatanegaraan |
| Setelah perubahan UUD 45 |
.--------------------------.
MPR
UUD45
-----
BPK MPR President Kekuasaan kehakiman
--- ------- --------- -------------------
DPD/DPR MK MA KY
------- ---------
Legislatif Eksekutif
mahkamah agung
--------------
peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang
TATA URUTAN PERUNDANGAN INDONESIA
---------------------------------
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/peraturan PEM pengganti UU
3. PEraturan daerah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Provinsi
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pembangunan ekonomi
-------------------
-
-
//////
//HAK//
///////
1. Untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Anak berhak atas kelangsungan hidup dan tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
/////////////
//KEWAJIBAN//
/////////////
1. Memajukan dirinya.
2. Membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1. Bidang warga negara & Penduduk
2. Bidang Hukum
3. Bidang Pendidikan dan kebudayaan
4. Bidang Kesejahteraan Sosial
5. Bidang Politik
6. Bidang Perekonomian
7. Bidang Agama
8. Bidang Hak Asasi Manusia
//////////////////////////////////////
//REGENERISASI TAP MPR NO.6 THN.2001//
//////////////////////////////////////
Presiden Megawati - Prof. Dr. Amin Rais
11 Thun
- Tehnokrat : Orang yang mempunyai keahlian dibidang teknologi dan mengabdikan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lembaga perguruan tinggi - universitas - sekolah tinggi - perguruan tinggi swasta
- Rohaniawan : departemen agama, lembaga pendidikan tinggi
- Budayawan : orang yang ahli dibidang budaya dan mengabdikan dirinya untuk masyarakat bangsa dan negaranya.
- Seniman : lembaga pendidikan tinggi,
Orang yang ahli dibidang seni dan mengabdikan dirinya untuk masyarakat bangsa dan negaranya.
- Karyawan : Kantor pemerintahan dan swasta. Lembaga pendidikan tinggi tanggung jawab, perguruan tinggi swasta.
- Usahawan :
Dim garis besapnya
-------------------
tanggung jawab pemerintah & swasta
lalu mengapa belum direalisasikan?
- kebutuhan
- waktu
- biaya
- kemauan
- Niat
- prosedure
- tuntutan
Kantor pemerintahan & swasta
----------------------------
Lembaga pendidikan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
Tantangan dari Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Aspek Politik
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.
Aspek Ekonomi
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
_____
Pancasila = Landasan idiel..
UUD = Landasan Konstitusional
__________
1.
2.
3.
4
5.
Kewarganegaraan
_______________
kewarganegaraan
Landasan hukum
Tujuan Pendidikan
Persatuan & KEsatuan
Orde Lama
---------
- MPR - Belum dibentuk
- DPR - Bentuk sementara
- DPA - pertimbangan agung. Presiden kekuasaan penuh
- BPR - Legislatif & Eksekutif
1945 - 1966
Presiden berkuasa seumur hidup 22 tahun
pemberontakan PKI darul islam
G30-S PKI
Orde Baru H.M.Suharto
--------- -----------
MPR sudah dibentuk, PKI dibuabarkan
ST. 11 Maret
DPR 1966
DPA 1998
BPK
1973-98 = 32 tahun
Reformasi BJ. Habibie
--------- -----------
MPR
DPR
DPD
DPRD
Komisi-komisi
Amandemen UUD 45 1-IV
DPA ditiadakan
Pembangaunan nasional
---------------------
- politik
- ekonomi
- sosial
- budaya
- Hukum
- Kehidupan antar umat beragama
- ipteks
- Ekspor
- Impor
-
- Industri
- Pertanian
-
-
-
-
PKN
Dijajah
=======
- Belanda
- Jepang
1. Under Development Country
2. Development Country - indonesia
3. advance Country
Negara maju - advanced contry
- bantuan
- donor
- hibah
Empat Pilar berbangsa dan negara
--------------------------------
- Pancasila
- UUD
- Bhineka Tunggal Ika
- NKRI
TRILOGI PEMBANGUNAN
-------------------
- Pemerataan pembangunan & Hasil
menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
- Stabilitas Nasional sehat dan dinamis
Fungsi DPR
----------
- Legislasi
- membuat anggaran
- mengawawsi pelaksanaan anggaran
.__________________________.
|Struktur Ketatanegaraan |
| Sebelum perubahan UUD 45|
.--------------------------.
MPR
-----
UUD45
-----
DPR Presiden BPK DPA MA
--- -------- --- --- --
.__________________________.
| Struktur Ketatanegaraan |
| Setelah perubahan UUD 45 |
.--------------------------.
MPR
UUD45
-----
BPK MPR President Kekuasaan kehakiman
--- ------- --------- -------------------
DPD/DPR MK MA KY
------- ---------
Legislatif Eksekutif
mahkamah agung
--------------
peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang
TATA URUTAN PERUNDANGAN INDONESIA
---------------------------------
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/peraturan PEM pengganti UU
3. PEraturan daerah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Provinsi
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pembangunan ekonomi
-------------------
-
-
//////
//HAK//
///////
1. Untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Anak berhak atas kelangsungan hidup dan tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
/////////////
//KEWAJIBAN//
/////////////
1. Memajukan dirinya.
2. Membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1. Bidang warga negara & Penduduk
2. Bidang Hukum
3. Bidang Pendidikan dan kebudayaan
4. Bidang Kesejahteraan Sosial
5. Bidang Politik
6. Bidang Perekonomian
7. Bidang Agama
8. Bidang Hak Asasi Manusia
//////////////////////////////////////
//REGENERISASI TAP MPR NO.6 THN.2001//
//////////////////////////////////////
Presiden Megawati - Prof. Dr. Amin Rais
11 Thun
- Tehnokrat : Orang yang mempunyai keahlian dibidang teknologi dan mengabdikan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lembaga perguruan tinggi - universitas - sekolah tinggi - perguruan tinggi swasta
- Rohaniawan : departemen agama, lembaga pendidikan tinggi
- Budayawan : orang yang ahli dibidang budaya dan mengabdikan dirinya untuk masyarakat bangsa dan negaranya.
- Seniman : lembaga pendidikan tinggi,
Orang yang ahli dibidang seni dan mengabdikan dirinya untuk masyarakat bangsa dan negaranya.
- Karyawan : Kantor pemerintahan dan swasta. Lembaga pendidikan tinggi tanggung jawab, perguruan tinggi swasta.
- Usahawan :
Dim garis besapnya
-------------------
tanggung jawab pemerintah & swasta
lalu mengapa belum direalisasikan?
- kebutuhan
- waktu
- biaya
- kemauan
- Niat
- prosedure
- tuntutan
Kantor pemerintahan & swasta
----------------------------
Lembaga pendidikan
Mungkin sudah banyak yang
tahu, tapi tak ada salahnya saya ingin menuliskan kembali disini tentang
10 Prinsip Good Governance, dengan link yang diklik jika ingin
mengetahui lebih jauh, sekedar mengingatkan di akhir pekan:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
Implementasi Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
Tantangan dari Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Aspek Politik
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.
Aspek Ekonomi
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Eka Prasetya Panca Karsa
Memperingati
Hari Lahir Pancasila hari ini, saya ingin bernostalgia dengan Eka
Prasetya Panca Karsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) yang terdapat di TAP No. II/MPR/1978, 22 Maret 1978.
Makhluk jadul seperti saya pasti pernah menjalani Penataran P4, ketika pertama kali masuk SMP, masuk SMA dan juga ketika masuk Kuliah. Saya menjadi tergelitik kembali untuk membaca butir-butir P4 itu dan ingin berbagi dengan teman-teman (dulu kita wajib menghafal butir-butir itu).
I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
II. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
III. SILA PERSATUAN INDONESIA
IV. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
V. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Makhluk jadul seperti saya pasti pernah menjalani Penataran P4, ketika pertama kali masuk SMP, masuk SMA dan juga ketika masuk Kuliah. Saya menjadi tergelitik kembali untuk membaca butir-butir P4 itu dan ingin berbagi dengan teman-teman (dulu kita wajib menghafal butir-butir itu).
I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
II. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
III. SILA PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
- Cinta tanah air dan bangsa
- Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
IV. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
- Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Dengan itikat yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
V. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Bersikap adil
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak-hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
- Tidak bersikap boros
- Tidak bergaya hidup mewah
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Menghargai kerja orang lain
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Yang
dimaksud dengan Lembaga-Lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara
sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Dasar 1945, yaitu:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Jumlah
anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota
DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR
memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu
diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
1. Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR
terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Pimpinan MPR periode 2009–2014 adalah:
- Ketua: Taufiq Kiemas (F-PDIP)
- Wakil Ketua: Hajriyanto Y. Thohari (F-PG)
- Wakil Ketua: Melani Leimena Suharli (F-PD)
- Wakil Ketua: Lukman Hakim Saifudin (F-PPP)
- Wakil Ketua: Ahmad Farhan Hamid (Kelompok DPD)
Berdasarkan UUD 1945
(sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945
membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga
tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR),
kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden,
memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi
dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun
1960 sampai dengan tahun 2002.
Saat ini
Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarki
Peraturan Perundang-undangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Undang-undang yang mengatur
susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dewasa ini ialah Undang-Undang
No. 16 tahun 1969 jo. UU No. 5 Tahun 1975, tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah :
- Menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
- MPR dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya.
- Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan
kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak
mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU
(Pasal 5).
Tugas dan wewenang Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (Pasal 11).
- Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
- Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14).
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).
- Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
- Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).
Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang
dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014
berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Adapun pimpinan saat ini (2010) sebagai berikut:
- Ketua: H. Marzuki Alie, SE., MM. (Fraksi Partai Demokrat)
- Wakil Ketua: Ir. Taufik Kurniawan, MM. (Fraksi Partai Amanat Nasional)
- Wakil Ketua: Drs. H. Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya)
- Wakil Ketua: Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM. (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- Wakil Ketua: H.M. Anis Matta, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Jika dihitung sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI saat (2010) ini adalah dewan yang ketujuhbelas. Dewan-dewan selengkapnya sebagai berikut:
- Dewan Pertama: Komite Nasional Indonesia Pusat (29 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950)
- Dewan Kedua: DPR Republik Indonesia Serikat (15 Februari 1950 – 15 Agustus 1950)
- Dewan Ketiga: DPR Sementara (16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956)
- Dewan Keempat: DPR Pemilu 1955 (26 Maret 1956 – 22 Juli 1959)
- Dewan Kelima: DPR Peralihan (22 Juli 1959 – 26 Juni 1960)
- Dewan Keenam: DPR Gotong Royong (26 Juni 1960 – 15 November 1965)
- Dewan Ketujuh: DPR Gotong-Royong tanpa PKI (15 November 1965 – 19 November 1966)
- Dewan Kedelapan: DPR Gotong Royong – DPR Orde Baru (19 November 1966 – 28 Oktober 1971)
- Dewan Kesembilan: DPR Pemilu 1971 (28 Oktober 1971 – 1 Oktober 1977)
- Dewan Kesepuluh: DPR Pemilu 1977 (1 Oktober 1977 – 1 Oktober 1982}
- Dewan Kesebelas: DPR Pemilu 1982 (1 Oktober 1982 – 1 Oktober 1987)
- Dewan Keduabelas: DPR Pemilu 1987 (1 Oktober 1987 – 1 Oktober 1992)
- Dewan Ketigabelas: DPR Pemilu 1992 (1 Oktober 1992 – 1 Oktober 1997)
- Dewan Keempatbelas: DPR Pemilu 1997 (1 Oktober 1997 – 1 Oktober 1999)
- Dewan Kelimabelas: DPR Pemilu 1999 (1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2004)
- Dewan Keenambelas: DPR Pemilu 2004 (1 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009)
- Dewan Ketujuhbelas: DPR Pemilu 2009 (mulai 1 Oktober 2009)
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan
RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela
diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan
panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan
Kedudukan
Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi
pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam
berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara
lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya
administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat
paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat
kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
Komisi
Komisi
adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam
komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota
salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait
erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap
masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
- Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
- Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
- Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
- Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
- Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
- Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
- Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
- Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Bamus
merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok
terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai
forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara
lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan
waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan
prioritas RUU).
Pembentukan
Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya
sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Badan Anggaran
Badan
Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa
keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas
anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan
jumlah anggota Fraksi.
Badan Kehormatan
Badan
Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di
DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara.
Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap
kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya
tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR
melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir
berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat
Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap
selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Badan Legislasi
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000.
Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta
urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan
setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan
tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan
Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya
ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat
dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan
Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen
(BKSAP).
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan
Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan
DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif
anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan
kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai
Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja
Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota
BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi.
BKSAP bertugas:
- Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
- Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri;
- Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
Jika
dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia
yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi
keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas
melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan
dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena
tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya
untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.
DPR dalam
permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat
susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang
beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan
orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan
dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Anggota DPR tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik
masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota
yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia
negara.
Anggota DPR
tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada
badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada
BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR
juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara,
notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Jika anggota
DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan
tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi | Jumlah Anggota | Ketua |
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) | 148 | Anas Urbaningrum |
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) | 107 | Setya Novanto |
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) | 94 | Tjahjo Kumolo |
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) | 57 | Mustafa Kamal |
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) | 46 | Asman Abnur |
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) | 37 | Hasrul Azwar |
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) | 28 | Marwan Ja’far |
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) | 26 | Mujiyono Haryanto |
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) | 17 | Ahmad Fauzi |
Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat
Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil.
Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
DPR.
Untuk
meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan
kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi
Sekretariat Jenderal DPR.
Keanggotaan
DPR dipilih melalui pemilu. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun (Pasal 19). DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan setiap RUU
dibahas oleh DPR dan Presiden secara bersama-sama dan selanjutnya
disahkan oleh Presiden.
DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dan untuk itu DPR diberikan
hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul, dan pendapat serta imunitas (Pasal 20). Fungsi DPR
adalah sebagai berikut:
- Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
- Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden.
- Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
- Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden.
- Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.
- Hak menyampaikan pendapat.
- Hak mengajukan pertanyaan.
- Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan.
- Hak mengajukan usul RUU
Anggota DPR
berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu, dan pada masa persidangan DPR
berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR
tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut(Pasal 22). Anggota DPR
dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara
yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B).
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Visi
Visi
suatu organisasi atau lembaga pada dasarnya adalah pernyataan cita-cita
yang hendak dicapai atau dituju oleh lembaga atau organisasi yang
bersangkutan. Secara normatif, rumusan visi tersebut menjadi pedoman
dasar semua arah kebijakan, keputusan, dan tindakan yang akan dilakukan.
Karena itu, visi juga merupakan pernyataan pikiran dan kehendak untuk
berubah dari keadaan yang ada saat ini (das sein) ke suatu keadaan yang diinginkan (das sollen).
Lembaga
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih
terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan
‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar
pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance)
kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR
RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya
berfungsi secara optimal dan efektif.
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
- Keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;
- Sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini;
- Batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.
Berdasarkan
masalah pokok dan mendasar itulah, rumusan visi DPD RI yang disepakati
pada Lokakarya Perencanaan Strategis DPD RI, 30 Agustus-1 September 2005
adalah sebagai berikut :
Terwujudnya
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga
legislatif yang kuat, setaradan efektif dalam memperjuangkan aspirasi
rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat,
sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Misi
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI masa bakti 2004–2009, disepakati sebagai berikut:
- Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
- Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
- Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
- Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Anggota DPD
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota
DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C).
DPD berhak
mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU
APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD
dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya
dimiliki oleh DPD.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administratif.
- Mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
- Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan
dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif
Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan
yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu
sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu
ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya
pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan
pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam rangka
pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (Iuberjudil), maka
dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat
KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
- Bank Sentral
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal
23D).
- Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Pasal 23
ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan
amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan
Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan
Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan
sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya
mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa
Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan
kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan
kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara,
untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu
berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa
Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam
Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan
Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara
Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya
diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI
tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan
dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan
Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan
Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat
perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai
tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor
di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah
Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas
Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung
dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan
di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia
Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan
di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal
5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya
kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan
berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun
Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan
RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950),
kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun
1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW
dan IAR.
Dalam
amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta,
dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No.
1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk
menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat
kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12
Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang
kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk
mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang
antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi
pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan
dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI
berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya
oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan
pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU
yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru
direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Dalam era
Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan
dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang
memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di
bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR
No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal
keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga
yang independen dan profesional.
Untuk lebih
memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam
satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Visi
Menjadi
lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional
serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang
akuntabel dan transparan.
Misi
Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong
terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta
berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan
transparan.
Tujuan Strategis
- Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional.
- BPK mengedepankan nilai-nilai independensi dan profesionalisme dalam semua aspek tugasnya menuju terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
- Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan
- BPK bertujuan memenuhi kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan masyarakat pada umumnya dengan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada pemilik kepentingan atas penggunaan, pengelolaan, keefektifan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
- Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- BPK bertujuan menjadi pusat pengaturan di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkekuatan hukum mengikat, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi BPK sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- BPK bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan keuangan negara dengan menetapkan standar yang efektif, mengidentifikasi penyimpangan, meningkatkan sistem pengendalian intern, menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada pemilik kepentingan, dan menilai efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Independensi
BPK RI
adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi,
dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
Integritas
BPK RI
menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam
melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar
Perilaku Profesional.
Profesionalisme
BPK RI
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan
keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan :
- Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
- Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
- Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
- Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah
Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan
oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung
sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem
karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan
profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah
MA dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, agama, militer, tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi
(Pasal 24). MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Hakim Agung harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung
diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan
ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan Wakil MA dipilih dari dan oleh Hakim
Agung (Pasal 24A).
- Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi
yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi
yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
(Pasal 24B).
- Mahkamah Konstitusi(MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka
menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III
Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan
Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada
hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden
mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada
tanggal 16 Agustus 2003.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa
jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam
UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi
sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua
MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006
dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh
anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga
baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan
modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly
sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu icon
keberhasilan reformasi Indonesia. Selama 5 tahun sejak berdirinya,
sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan
gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah
dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi
tour. Pada 19 Agustus 2008,
Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013),
melakukan voting untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3
tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar
sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan
Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH mengunduran diri dari anggota
MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas
Indonesia.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar